Benarkah Jokowi Akan Hukum Seumur Hidup Kepala Daerah yang Korupsi Bansos Covid-19, Ini Faktanya

- 8 Mei 2020, 07:03 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok BPMI Setpres.

MANTRA SUKABUMI - Selaku pejabat publik, mungkin menjadi hal yang biasa dihadapi ditengah pendukung yang pro dan kontra. Itulah politik.

Berita unggahan mewakili karakteristik pendukung yang menjadi kawan dan lawan.

Semakin kental dukungannya, berdampak aspek loyalitasnya untuk berjuang berada dibelakang pimpinannnya.

Namun siapapun orangnya, harus menyampaikan berita yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan terlebih menyangkut pejabat negara.

Baru-baru ini beredar unggahan di medos Facebook yang menyertakan tautan sebuah artikel salah satu media mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.

Dalam artikel di media tersebut disebutkan bahwa Jokowi akan menghukum seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19.

Baca Juga: Beredar Unggahan Ma'ruf Amin Tidak Tepati Janji Pilpres, Cek Faktanya

Berdasarkan hasil penelusuran oleh tim pencari fakta Mafindo dan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, mengenai Presiden Jokowi menyatakan kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19 akan dihukum seumur hidup adalah tidak benar dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

Artikel tersebut diunggah akun Facebook bernama Audy Ratulangi pada 26 April 2020 pada pukul 21.59 WIB dengan narasi sebagai berikut.

"Kabar bahagia buat warga-warga yg tidak dapat bansos, jgn pigi pa pala, RT atau Kades, langsung POLRES jo kong lapor tu kades deng pala pala deng RT RT yg ada bermain akang ngoni bertindak, bilang pa tu pala, RT deng Kades," kata Audy Ratulangi dalam unggahannya.

Bahwasannya tidak ditemukan pemberitaan dan pernyataan resmi dari pemerintah dan Presiden Jokowi mengenai hal tersebut.

Kemudian pemberitaan di unggahan Audi Ratulangi pun setelah melakukan pencarian dengan memasukkan kata kunci "penyelewengan bantuan Covid-19 di penjara seumur hidup" tidak menemukan artikel tersebut di mesin pencarian Google.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Jokowi Akan Hukum Seumur Hidup Kepala Daerah yang Mainkan Bansos Covid-19, Simak Faktanya"

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 8 Mei 2020

Presiden Jokowi tidak memberikan pernyataan akan menghukum bagi mereka yang menyelewengkan bantuan Covid-19, melainkan pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencara seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," katanya.

Sementara dalam pencarian melalui Twitter, cuitan terkait dengan Covid-19 yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi tidak pernah disebutkan hukuman seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19.

Baca Juga: Youtuber Prank Sembako Sampah Tertangkap, Netizen: Tercyduk, Kali ini Ngga Bisa Boong

Berikut beberapa cuitan Presiden Jokowi terkait Covid-19:

"Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas. Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Jokowi dalam cuitan yang diunggah pada 1 April 2020.

"Saya telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemeirntah pusat dan daerah memiliki satu visi dan priorita yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19," kata Jokowi dalam cuitan yang diunggah pada 14 April 2020.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah