Viral Video Penginjakan Alquran saat 17 Ramadan, Polisi Ciduk Pelaku asal Tasikmalaya

- 11 Mei 2020, 06:50 WIB
Kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku penistaan agama hanya beberapa jam pasca dirinya virial di media sosial  facebook, Minggu 10 Mei 2020
Kepolisian Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku penistaan agama hanya beberapa jam pasca dirinya virial di media sosial facebook, Minggu 10 Mei 2020 /Aris MF

MANTRA SUKABUMI - Ramadan yang identik dengan bulan keberkahan untuk mendapatkan beragam kebaikan pahala, tidak berlaku bagi pria asal Tasikmalaya. 

Pria ini berani melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci Alquran, tepat pada peristiwa 17 Ramadan yang diyakini sebagai hari turunnya Alquran.

Hal ini tentu saja menjadi perhatian umat muslim di Tasikmalaya. Apalagi terjadi pada malam 17 Ramadan.

Akhirnya Kepolisian Polres Tasikmalaya mengambil tindakan cepat dengan mengamankan pelaku hanya beberapa jam pasca viral di media sosial facebook.

Pelaku yang diketahui berinisial HM (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya ini diketahui telah melakukan aksi tidak terpuji dan dinilai melecehkan dan menistakan agama Islam.

Aksi ini dilakukan pelaku ketika dirinya terdesak setelah dituduh melakukan aksi pencurian telefon genggam di rumah saudaranya Dewi Komariah di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu 9 Mei 2020 malam.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Senin 11 Mei 2020

Warga setempat pun langsung melakukan musyawarah dan mengkonfirmasi pelaku. Sebab sebelumnya pelaku juga pernah diketahui melakukan pencurian sebuah laptop dan kasus ini diakui dirinya.

Namun kali ini, dengan dalih agar dipercaya warga sehinga pelaku melakukan sumpah. Sayang sumpah ini dilakukan dengan menginjak kitab suci tersebut.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x