5.400 Pegawai Perusahaan di Bekasi Dirumahkan Usai 8 Pegawai Positif Corona 1 Diantaranya Meninggal

- 11 Mei 2020, 11:37 WIB
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.*
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR/

MANTRA SUKABUMI - PT Denso di Cibitung, Kabupaten Bekasi mengeluarkan keputusan secara terpaksa untuk merumahkan pegawainya sebanyak 5.400 orang.

Hal tersebut dilakukan setelah 8 pegawainya terkonfirmasi dinyatakan positif virus corona. Bahkan diinformasikan satu pegawai diantaranya meninggal dunia.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan, sebanyak 8 pegawai PT Denso dinyatakan terinfeksi positif terpapar virus corona.

Sedangkan satu di antaranya menginggal dunia yang merupakan warga Kota Bekasi. 

"Pada saat kami kunjungan melakukan tracking kontak yang berkomunikasi dengan pegawai yang terpapar positif. Dan pendataan sebanyak 70 orang dalam pemantauan (ODP)," ucapnya.

Baca Juga: Petugas Evakuasi Puluhan Jemaah Musala di Jakarta Terpapar Covid-19 Usai Salat Berjamaah

Kemudian, 70 ODP dilakukan rapid dan swab test, hasilnya negatif.

Namun untuk keamanan kesehatan, hingga saat ini perusahaan harus merumahkan seluruh pegawai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Di luar yang positif ada 70 ODP yang kami periksa dan hasilnya negatif. Namun demi pencegahan, yang lainnya dirumahkan," kata dia. Sayangnya Alamsyah tidak menjelaskan riwayat delapan pegawai yang positif.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul Perusahaan Tak Melapor Ada Kasus Virus Corona, 5.400 Pegawai Harus Dirumahkan

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup menyayangkan sikap perusahaan yang tidak melapor jika pegawainya terpapar virus corona. 

"Sebenarnya kami sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak melaporkan sejak awal apabila adanya yang positif. Bahkan hingga meninggal dunia yang merupakan Ketua PUK perusahaan tersebut, tidak dilaporkan," katanya saat dihubungi

Baca Juga: Kabar Baik, Update Covid-19 di Dunia Senin, 11 Mei 2020 Pasien Sembuh Alami Peningkatan

Sejak diketahui adanya yang meninggal, kata Suhup, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyambangi serta melakukan rapid test.

Sedangkan dari sisi ketenagakerjaan, terdapat 5.400 yang dirumahkan. Namun, dia menegaskan telah mengingatkan  perusahaan agar tetap membayar gaji pokok para pegawai.

"Kalau saya mah terkait ketenagakerjaannya saja. Sebab kalau masalah covid menjadi peran juru bicara. Dan ini sudah menjadi kesepakatan. Dan yang saya pastikan seluruh pegawai sebanyak 5.400 dirumahkan, dipastikan seluruh gaji pokoknya dibayarkan," kata Suhup.** (Tommi Andryandy/ Pikiran-rakyat.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x