BAZNAS Jabar Informasikan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan, Berikut Daftar Rincian

- 13 Mei 2020, 11:19 WIB
Ilustrasi beras.
Ilustrasi beras. //Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Salah satu ibadah yang wajib dilakukan yaitu mengeluarkan zakat fitrah.

Hal tersebut dilakukan pada saat bulan puasa di bulan Ramadhan apalagi mendekati akhir ramadhan.

Ketetapan dalam besarannya  telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat.

Adapun ketetapan besarannya apabila dengan beras sebanyak 2,5 kg dan jika dengan uang seharga beras dengan ukuran yang ditetapkan sebagai konversi dari beras.

Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat, KH. Arif Ramdani mengatakan, besaran nominal zakat fitrah di setiap kota/kabupaten berbeda-beda, sebagaimana dilansir dari situs Galamedia.

"Kisarannya Rp 30.000, Rp 35.000, ada juga yang Rp 40.000, dan yang paling kecil itu adalah Kabupaten Pangandaran itu Rp 25.000. Sedangkan Kota Bandung itu Rp 30.000," ucap Arif

Untuk penentuan kisaran besaran zakat fitrah, Baznas Jabar berkoordinasi dengan Baznas di kota/ kabupaten.

Baca Juga: Cerita Haru Pengemudi Ojek Online Cirebon Saat PSBB Diberlakukan, Penghasilan Tak Cukupi Kebutuhan

Nantinya dari setiap Baznas di kota/kabupaten akan melakukan pengecekan harga beras di pasaran untuk menentukan berapa nominal uang yang setara dengan beras 2,5kg.

"Tiap daerah itu mengambil harga beras, jadi hasil survei ke pasar harga tertinggi dan harga terendah kemudian mengambil harga yang mana, dan mungkin disesuaikan dengan masyarakat saat ini," urainya.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Arif menyebut, penyaluran zakat fitrah diperbolehkan sejak jauh hari sebelum idulfitri di bulan ramadan sebagaimana diatur majelis ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi.

Menurutnya, MUI memiliki alasan kuat mengapa zakat fitrah diperbolehkan disalurkan sebelum idulfitri.

"Tahun ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 diantaranya di dalam fatwa itu menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh disegerakan untuk dibayarkan dari sejak awal ramadan.

Baca Juga: Pandemi Virus Corona Belum Usai, Krisis Tumpukan Sampah Plastik Terjadi di Thailand

"Boleh juga dibagikan di bulan ramadan ini walaupun belum mendekati idulfitri, kan zakat fitrah biasanya dibagikan pagi hari sebelum salat idulfitri," sebutnya.

Salah satu alasan MUI memperbolehkan menyegerakan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah adalah banyaknya warga yang terdampak ekonominya oleh pandemi Covid-19.

Sehingga diharapkan, zakat bisa membantu perekonomian warga yang terdampak.

"Begitu juga zakat mal selain zakat fitrah itu boleh dikeluarkan kalau sudah mencapai nisab walaupun belum mencapai satu tahun hitungannya," jelas Arif.

**(Evi Sapitri/ Pikiran Rakyat Cirebon.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah