MANTRA SUKABUMI - Mahkamah Agung telah memutuskan pembatalan kenaikan iuaran BPJS yang telah diputuskan pemerintah. Pembatalan ini sesuai keinginan mayoritas masyarakat yang menginginkan iuran kembali ke harga semula.
Namun nampaknya, Presiden Joko Widodo tidak menghiraukan keputusan MA tersebut. Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi tetap akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas I dan II.
Pada Perpres tersebut menjelaskan kenaikan iuran akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Oleh karena itu Presiden Joko Widodo dinilai telah membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran. MA dapat menegur presiden Joko Widodo atas tindakannya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, sebagai pengawal lembaga eksekutif, DPR bisa menegur Presiden Joko Widodo atas sikapnya membangkang putusan MA.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020, Berikut Rinciannya
Sebelumnya, pada Februari 2020, MA telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kini, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
MA pun bisa menyurati presiden untuk mengingatkan bahwa MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Wewenang MA memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.
Apabila dengan teguran DPR dan peringatan dari MA, Presiden Joko Widodo bergeming, maka masyarakat bisa mengajukan kembali uji materi terhadap Perpres yang baru diteken presiden kepada MA.