Pakar Hukum Sebut Joko Widodo Membangkang Putusan MA Usai Naikan Kembali Iuran BPJS Kesehatan

- 13 Mei 2020, 16:00 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto:
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto: /Rizal

"Siapa saja bisa mengajukan uji materi, tidak harus pihak yang dulu mengajukan uji materi," ucap Asep kepada "PR", Rabu 13 Mei 2020.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Pakar Hukum Sebut Presiden Joko Widodo Membangkang Putusan MA"

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Sukabumi: Rabu, 13 Mei 2020/20 Ramadan 1441 H

MA bisa langsung memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal kembali.

Asep berharap, MA membatalkan kembali Perpres tentang kenaikan iuran BPJS. Hal itu karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak bijaksana telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah memburuknya kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.

Alokasi anggaran penanganan Covid-19 malah seharusnya disalurkan untuk perlindungan kesehatan masyarakat lewat BPJS Kesehatan. Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan tidak perlu naik.

"Apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat menurun, harusnya masyarakat diberi subsidi iuran BPJS Kesehatan, bukan malah menaikkan iuran," ucap Asep.

Baca Juga: Cerita Haru Pengemudi Ojek Online Cirebon Saat PSBB Diberlakukan, Penghasilan Tak Cukupi Kebutuhan

Presiden Joko Widodo juga seharusnya mempertimbangkan faktor pengelolaan BPJS Kesehatan yang belum baik sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MA membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan awal tahun ini. MA pun menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang mencantumkan tugas pemerintah melindungi dan memelihara warganya.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x