Baca Juga: Pengunjung Pasar Palabuhanratu di Rapid Test
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa daging babisebanyak 600 kilogram, 2 buah freezer, 1 timbangan, 1 unit mobil, dan 1 unit motor.
Para tersangka memperoleh daging babi dari Solo, Jawa Tengah seharga Rp 45.000 per kilogram.
Daging tersebut lantas diproses agar menyerupai daging sapi menggunakan boraks. Kemudian mereka menjual daging tersebut ke beberapa pengecer seharga Rp 60.000 per kilogram.
Oleh para pengecer, daging babi tersebur dijual langsung kepada pembeli seharga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kilogram.
Selama hampir setahun sudah 63 ton daging babi menyerupai daging sapi beredar bebas di masyarakat terkhusus di pasar Kabupaten Bandung.**
(Fitri Nursaniyah/ Pikiranrakyat-bekasi)