Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terbitkan Sanksi Pelanggar PSBB

- 15 Mei 2020, 15:12 WIB
JALAN Tol Jakarta Cikampek (Japek) ditutup Jumat, 24 April 2020.*
JALAN Tol Jakarta Cikampek (Japek) ditutup Jumat, 24 April 2020.* /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI – Pandemi virus corona di Indonesia masih menjadi prioritas utama dalam penanganannya, pemerintah terus berupaya dengan berbagai macam cara untuk menekan penyebaran virus corona.

Dan juga termasuk di Jakarta masih menjadi masalah yang serius dalam penanganannya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta terus digalakkan dalam upaya menekan penyebaran virus tersebut.

Pemerintah DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," kata Anies seperti dikutip dari Antara.

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41 tahun 2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Baca Juga: Viral Antrean Padat di Bandara Soekarno-Hatta, Netizen Ramai Upload

Berikut poin-poinnya; a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

Hampir seluruh pelanggaran yang tertuang mulai dari Pasal 3 hingga Pasal 15 mengatur sanksi denda berbayar selain pelanggaran kegiatan belajar di institusi pendidikan dan pelanggaran kegiatan keagamaan di masa PSBB.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah