Habib Bahar bin Smith Bebas dari Tahanan Melalui Program Asimilasi

- 17 Mei 2020, 09:30 WIB
Bahar bin Smith Bebas Bersyarat Program Asimilasi
Bahar bin Smith Bebas Bersyarat Program Asimilasi //instagram/ pecintasayyidbahar_official/.*/instagram/ pecintasayyidbahar_official

MANTRA SUKABUMI -  Habib Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur dinyatakan bebas bersyarat dari lapas Cibinong, Bogor.

Habib Bahar dibebaskan setelah masuk dalam daftar program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait wabah penyakit COVID-19.

Habib Bahar dapat menghirup udara bebas terhitung sejak Sabtu, 16 Mei 2020, yang dinyatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Macam-macam Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah, Berikut Uraiannya

Di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong menurut Aris ada delapan orang terpidana yang mendapatkan program asimilasi dari KEMENKUMHAM.

Dari delapan orang tersebut, salah satunya, adalah Habib Bahar Smith yang sejak 2019 menjalani masa hukuman di LP Cibinong.

Masuknya pria yang juga disebut Habib Bahar Smith itu dalam program asimilasi, lantaran sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di JurnalPresisi-PikiranRakyat.com dengan judul "Bahar bin Smith Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong."

Baca Juga: Masjid Agung Palabuhanratu Tetap Laksanakan Salat Idulfitri, Ini Ketentuannya

"Jadi pada hari ini yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana," kata Aris.
Selain itu, ia menyampaikan sedianya Bahar bin Smith dijadwalkan bebas murni pada 2021 mendatang.

Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau hak integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Aris.

Baca Juga: Jaro Saija: Tradisi 'Seba Baduy' Diusulkan Digelar Akhir Mei 2020

Sebelumnya pada 9 Juli 2019 lalu, Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad memutuskan dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.

Selain itu, perbuatan Bahar bin Smith juga termasuk merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat serta kekerasan terhadap anak.** (Gita Pratiwi/Pikiran Rakyat)

Editor: Encep Faiz

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah