Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR: BPJS Tak Akan Rugikan Negara

- 17 Mei 2020, 15:45 WIB
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir /Antara/.*/Antara

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indonesia sempat akan menaikan iuran BPJS Kesehatan pada beberapa bulan lalu yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Sehingga masyarakat merasa keberatan akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, dan tidak sedikit aksi protes pun dilayangkan masyarakatal terhadap pemerintah.

Namun, setelah ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), tidak lama kemudian iuran kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA.

Namun sayangnya, ditengah pandemi saat ini pemerintah tidak menerima nampaknya atas putusan MA tersebut. Sehingga Presiden Jokowi menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: JUBIR Kemenhub Mengklarifikasi Terkait Kabar Budi Karya Sumadi Terpapar Virus Corona Lagi

Tentu keputusan Jokowi akan memberikan dampak ekonomi pada sejumlah masyarakat terutama saat pandemi Covid-19 tengah merebak luas di Indonesia.

Keputusan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang untuk kelas I dan II. Sementara untuk kelas II berlaku pada tahun 2021.

Keputusan yang diambil oleh Jokowi tentu akan menghadirkan berbagai macam tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Anggota Komisi XI DPR RI. Achmad Hafisz Tohir.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x