Beredar Kabar di Facebook Pemerintah Bagikan Dana Bantuan Rp 2 Juta, Berikut Faktanya

- 18 Mei 2020, 19:10 WIB
Beredar informasi pembagian dana bansos senilai Rp . 2 juta melalui fanpage Facebook yang diklaim berasal dari pemerintah.
Beredar informasi pembagian dana bansos senilai Rp . 2 juta melalui fanpage Facebook yang diklaim berasal dari pemerintah. /Humas Polda Kalteng /Humas Polda Kalteng

MANTRA SUKABUMIDampak COVID-19 tak dipungkiri mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Tidak hanya ancaman kesehatan, pengaruhnya sangat dirasakan merata oleh seluruh tatanan profesi kehidupan.

Akibatnya pemerintah telah melakukan berbagai bantuan stimulan bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

Harapannya dapat membantu masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup ditengah keterbatasan keadaan.

Baca Juga: Dalih 27 Daerah Belum Ada yang Berstatus Zona Hijau, Ridwan Kamil Pastikan PSBB Jabar Dilanjutkan

Ada kabar dalam media sosial Facebook terkait adanya pembagian sumbangan COVID-19 berupa dana senilai Rp 2 juta kepada masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Pada unggahan tersebut, dicantumkan pula sejumlah syarat dan ketentuan, serta nomor Whatsapp yang bisa dihubungi untuk melakukan registrasi.

Bahkan, saat nomor yang tercantum dihubungi, maka jawaban yang didapat adalah pernyataan bantuan tersebut berasal dari pemerintah. Namun harus dengan syarat mengirimkan foto KTP, foto KK, foto buku rekening dan nomor HP.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di cirebon.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Pemerintah Disebut Bagikan Dana Bantuan Rp 2 Juta Lewat Fanspage Facebook, Simak Faktanya"

Baca Juga: Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Sebuah Rumah Kos di Cibadak

Adapun narasi lengkap yang disebarkan pengguna Facebook dapat dilihat sebagai berikut:

"MELAWAN COVID-19
MEMBAGIKAN SUMBANGAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA TANPA TERKECUALI. Syarat Dan Ketentuan :
1. Wajib Melengkapi Ktp, Kartu Keluarga, Dan Buku Rekening
2. Para Pelajar Juga Mendapat Bantuan, Tapi Tidak Bisa Double Dalam 1 Keluarga
3. Sumbangan Berupa Dana Senilai Rp 2.000.000,00
4. Di Harapkan Yang Mau Registrasi, Serius Karna Dalam Pengawasan
4. Registrasi Bantuan Anda Ke No Whatsapp Di bawah ini : Whatsapp 082162263472."

Setelah ditelusuri PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kominfo RI, ditemukan pernyataan dari Humas Polda Kalimantan Tengah yang membantah informasi pembagian dana bantuan masyarakat tersebut.

Baca Juga: Berikut Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima

Dalam penjelasannya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan program bantuan untuk masyarakat senilai Rp 2 juta.

Namun bila bantuan itu ada, maka harus pendataan atau registrasi penerima bantuan melalui instansi resmi, seperti Kementerian Sosial, Dinas sosial, kelurahan dan RT/ RW setempat.

Dengan demikian, informasi yang beredar terkait program bantuan senilai Rp 2 juta sudah terbukti salah. Untuk itu, konten yang disebarkan dalam media sosial itu termasuk dalam kategori Konten Hoaks.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah