Dinilai Melanggar Ketentuan Asimilasi, Habib Bahar Kembali Ditahan, Pengacara: Kliennya Bicara Fakta

- 19 Mei 2020, 15:27 WIB
HABIB Bahar Smith kembali diamankan pihak kepolisian.*
HABIB Bahar Smith kembali diamankan pihak kepolisian.* /PMJ News/

Selain itu, jika dalam ceramah tersebut yang dimaksud Bahar Smith adalah Pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya Bahar membicarakan fakta yang terjadi.

Baca Juga: Pengamat: Pelonggaran PSBB Diragukan, Dinilai hanya Kepentingan Politik Semata

"Kalau itupun Indonesia, Habib ini tidak salah, negara ini otoriter sekali, apa salahnya, itu fakta, contohnya BPJS naik, gaji pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar Smith masih harus mengikuti peraturan yang ada. Meski bebas dari program asimilasi, menurutnya Bahar masih berstatus sebagai warga binaan lapas.

"Sekarang statusnya masih warga binaan, ya seharusnya mengikuti aturan dan ketentuan yang diberikan," kata Aris.

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dijebloskan ke penjara karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi. Bahar kini sudah mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak Selasa dini hari dijemput oleh petugas dan kepolisian.** (Gita Pratiwi/ Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah