MANTRA SUKABUMI – Bahar bin Smith baru saja bebas secara bersyarat berdasarkan program asimilasi namun kini ia kembali ditahan setelah video ceramahnya viral di media sosial.
Pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Habib Bahar bin Smitg kini dicabut kembali, karena dinilai meresahkan masyarakat, dengan hadirnya di suatu kegiatan dan menyampaikan ceramah yang dianggap provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan serta kebencian terhadap pemerintah.
Dan bukan hanya itu saja Habbib Bahar dianggap sudah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona, dengan berkumpulnya massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Azis Yanuar Pengacara Bahar Smith, berpendapat dalam hal ini pemerintah otoriter sekali, lantaran yang disampaikan kliennya adalah fakta.
Baca Juga: Peneliti WHO Yakini Kekebalan Populasi Manusia, Covid-19 Bisa Mereda dengan Sendirinya
Azis mengatakan "Beliau kan dalam dakwahnya membahas pemerintah, bisa saja Pemerintah Somalia, pemerintah negara mana, secara hukum kan tidak ada deliknya, kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham)," seperti dikutip dari Antara.
Andaikata, lanjut dia, menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bahar dinyatakan melontarkan dakwah yang provokatif, menurutnya Bahar tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian.
Soalnya tidak ada penyebutan identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit di dalam ceramah, kata dia.
Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Habib Bahar Smith Kembali Ditahan karena Ceramah, Pengacara Sebut Kliennya Bicara Fakta