Beredar Kabar MUI Keluarkan Fatwa Rapid Test Corona adalah Modus Operasi PKI, Berikut Faktanya

- 26 Mei 2020, 05:43 WIB
ILUSTRASI rapid test masal virus corona (Covid-19).*
ILUSTRASI rapid test masal virus corona (Covid-19).* /ANTARA/

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan kop standar MUI. Serta tutur bahasanya pun kata dia, tidak sesuai standar MUI.

"Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI," kata Zainut.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "MUI Dikabarkan Keluarkan Fatwa Bahwa Rapid Test Corona adalah Modus Operasi PKI, Simak Faktanya"

Baca Juga: Inggris Alami Penurunan Kasus Virus Corona Sangat Signifikan, Peneliti Sebut Penelitiannya Sia-sia

Dijelaskan juga bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.

Dalam foto yang beredar tersebut dikatakan bahwa kepala surat dan struktur surat tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Penyesalan Terbesar dalam Hidup, Ceritakan Saat Sang Ayah Wafat

Baca Juga: Via Vallen Ungkap Informasi Adiknya Positif Covid-19 di Akun Instagram Pribadinya

Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.

Dengan begitu, berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa MUI membuat seruan untuk waspada terhadap rapid test COVID-19 karena merupakan modus operasi dari partai PKI adalah informasi yang salah atau hoaks.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x