Beredar Kabar MUI Keluarkan Fatwa Rapid Test Corona adalah Modus Operasi PKI, Berikut Faktanya

- 26 Mei 2020, 05:43 WIB
ILUSTRASI rapid test masal virus corona (Covid-19).*
ILUSTRASI rapid test masal virus corona (Covid-19).* /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Tersiar kabar dari pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menampilkan sebuah foto surat pemberitahuan dengan kop Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Kop Surat berlogo MUI itu, menegaskan pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh ulama dan kiai di pelosok nusantara Indonesia.

Surat ini berisikan seruan agar para ulama dan kiai mewaspadai informasi rencana penggunaan Rapid Test Covid-19.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa rapid test akan dibelakukan sebagai modus operasi dari Partai Komunis Indoensia (PKI).

Pihak MUI telah menyatakan bahwa itu adalah pesan hoaks atau fake news, dengan melansir hasil penelusuran Jakarta Lawan Hoax pada Senin, 25 Mei 2020.

Baca Juga: Tersiar Kabar Bahwa Jus Lemon, Madun dan Aspirin Dapat Sembuhkan Covid-19, Berikut Faktanya

Dalam laporannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kyai, dan ustaz di Indonesia menolak untuk dilakukan rapid test COVID-19.

Wakil ketua MUI Zainut Tauhid menegaskan bahwa seruan tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Dia menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

"Itu pasti hoaks karena MUI tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan seperti itu," katanya.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan kop standar MUI. Serta tutur bahasanya pun kata dia, tidak sesuai standar MUI.

"Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI," kata Zainut.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "MUI Dikabarkan Keluarkan Fatwa Bahwa Rapid Test Corona adalah Modus Operasi PKI, Simak Faktanya"

Baca Juga: Inggris Alami Penurunan Kasus Virus Corona Sangat Signifikan, Peneliti Sebut Penelitiannya Sia-sia

Dijelaskan juga bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.

Dalam foto yang beredar tersebut dikatakan bahwa kepala surat dan struktur surat tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Penyesalan Terbesar dalam Hidup, Ceritakan Saat Sang Ayah Wafat

Baca Juga: Via Vallen Ungkap Informasi Adiknya Positif Covid-19 di Akun Instagram Pribadinya

Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.

Dengan begitu, berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa MUI membuat seruan untuk waspada terhadap rapid test COVID-19 karena merupakan modus operasi dari partai PKI adalah informasi yang salah atau hoaks.**

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x