Pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan normal baru.
Namun, hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.
Baca Juga: WHO Khawatirkan Afrika Hadapi Epidemi Diam-diam, Jika Pemimpin Tak Prioritaskan Pengujian
Dalam peninjauan terhadap stasiun MRT itu, Presiden didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi T dan Direktur Utama MRT William Subandar.
Peninjauan moda transportasi massal di pusat Ibu Kota itu dilakukan dengan tetap
mengedepankan protokol kesehatan seperti pembatasan jarak fisik di lokasi dan penggunaan masker.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.** (Rizki Laelani/ Pikiran-rakyat.com)
Editor: Emis Suhendi
Sumber: Pikiran Rakyat