Empat Tahun Lebih Seorang Oknum Guru Pesantren Mencabuli Anak Didiknya

- 27 Mei 2020, 10:50 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan pers dan memerlihatkan barang bukti di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).*
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan pers dan memerlihatkan barang bukti di Mapolresta Bandung, Selasa (26/5/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

MANTRA SUKABUMI - Guru merupaka seorang yang memberikan ilmu pengetahuan terhadap anak didiknya sebagai perantara untuk mencerdaskan anak bangsa.

Guru adalah gudangnya ilmu, di mana setiap hari mendidik anak yang dititpkan orang tua mereka agar anaknya berpendidikan, memiliki ilmu pengetahuan dan dapat berguna bagi bangsa dikemudian hari.

Tidak hanya itu, guru juga dituntut untuk mengajarkan moral pada anak didiknya. Jadi, tidak hanya pengetahuan saja akan tetapi ilmu moralitas pun diajarkan oleh guru.

Baca Juga: Dukung New Normal Life, Berikut Daftar Provinsi Kabupaten Kota yang Dijaga 340 ribu Aparat TNI/Polri

Terutama guru di ruang lingkup pesantren, yang notabenenya pendidikan agam islam, yang diajarkan berkaitan dengan hukum dan norma agama islam.

Namun, apa jadinya jika seorang guru bukannya mengajarkan anak didiknya supaya memiliki ilmu pengetauan yang luas, akan tetapi yang didapatkan berupa perlakuan tidak terpuji.

Seperti yang dikabarkan belum lama ini telah terjadi pencabulan seorang guru terhadap muridnya sendiri. Kejadian terebut terjadi di daerah Soreang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Dukung New Normal Life, Berikut Daftar Provinsi Kabupaten Kota yang Dijaga 340 ribu Aparat TNI/Polri

Seperti dikutip Mantra Sukabumi dari PRFM News, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan jika jajarannya berhasil menangkap seorang guru yang melakukan tindakan pencabulan kepada muridnya sendiri.

Demikian diungkapkan oleh Hendra saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula saat orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merupakan santri salah satu pesantren di Kecamatan Soreang. Korban menjadi korban saat berusia 14 tahun hingga kini berusia 17 tahun.

Baca Juga: Saat Terpapar Covid-19, Pria dengan Jari Lebih Panjang Memiliki Risiko Kematian Lebih Rendah

"Pada awalnya korban diminta untuk difoto dengan tidak menggunakan hijab. Kemudian di sekolah tersebut ada aturan di sekolah tersebut kalau tidak menggunakan hijab akan ada tindakan. Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya bisa sampai difoto tanpa busana. kemudian kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk berhubungan badan dengan cara diancam," jelas Hendra.

Disebutkan Hendra, pelaku sudah melakukan tindakan tak terpujinya ini selama empat tahun.

Menurut Hendra, saat ini korban yang sudah terperiksa baru satu orang. Tak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pemeriksaan yang dilakukan petugas.

Baca Juga: Dengan Skema Protokol Kesehatan, 22 Pusat Perbelanjaan di Bandung Bakal Buka Kembali 30 Mei 2020

Saat melakukan aksinya, pelaku menyetubuhi korban di lokasi pondok pesantren dan juga sempat melakukan di rumah pelaku.

Disebutkan Hendra, pelaku ini merupakan seorang pria yang sudah berumah tangga. Bahkan pelaku diketahui telah memiliki keturunan.

"Kami mengimbau kepada orang tua yang menitipkan anaknya di pondok pesantren itu untuk lebih melakukan pendekatan kepada anak-anaknya itu untuk lebih terbuka seandainya ada korban lain," sebutnya.

Baca Juga: Jangan Liburan saat WFH, Sekda Kabupaten Sukabumi: Nanti Inspektorat yang Akan Cek

Artikel ini telah tayang sebeumnya di prfmnews.pikiranrakyat.com dengan judul "Seorang Guru Pesantren di Soreang Cabuli Muridnya Lebih dari Empat Tahun."

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Namun, Hendra tak menampik pelaku bisa menjalani hukuman lebih dari 20 tahun seiring fakta-fakta baru yang terkuak nantinya.

Korban kini mengalami trauma mendalam. Maka dari itu Hendra memastikan jika jajaran Polresta Bandung memberikan bantuan untuk memulihkan kondisi priskologi korban.

"Dari korban juga sudah tidak tahan saat mau lapor polisi selalu dihalang-halangi oleh pelaku," ungkap Hendra.

Baca Juga: Google Maps Dilaporkan Seorang Pria di India Karena Sering Berselisih dengan Sang Istri

Saat diamankan petugas, turut diamankan juga smartphone pelaku yang ternyata saat diperiksa banyak video dan foto tak senonoh antara korban dan pelaku.

Sementara itu, pelaku berinisial EP (36) mengaku menyetubuhi korban karena khilaf. Dia biasanya melakukan perbuatannya itu di ruangan seni yang biasanya kosong dan dianggap sebagai gudang. Selain itu diapun mengakui pernah melakukan perbuatan kejinya itu di rumah kontrakannya.

"Di sekolah, di kontrakan juga sekali. Di sekolah di ruang seni karena kosong itu gudang," katanya.**(Rifki Abdul Fahmi/PRFM News).

Editor: Encep Faiz

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x