Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Untuk Mendapatkannya Warga Jangan Mendadak

- 30 Mei 2020, 16:39 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

"Tanggal 25 Mei 2020 saya mengajukan surat pembuatan SIKM melalui websitenya, tapi hasilnya baru keluar tanggal 26 Mei 2020 dan ditolak dengan keterangan scan KTP tidak ada, itu sekitar pukul 14.30 WIB. Sedangkan saya berangkat sudah dari pukul 13.00 WIB. Ya sudahlah mau bagaimana lagi," kata Arif saat diwawancarai di sela-sela kegiatan isolasinya, Rabu.

Untuk menghindari hal serupa Beni mengharapkan agar imbauan itu diikuti oleh masyarakat yang mengajukan SIKM sehingga sesuai dengan aturan yang saat ini diterapkan.** (Gita Pratiwi/ Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x