Ia mengatakan sektor usaha yang dimaksud antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu serta sektor yang bergerak dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, pariwisata dan sektor usaha lainnya tidak termasuk di dalam 11 sektor usaha yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Heboh Buaya Berjemur di Muara Sungai Cimandiri
Kemudian, untuk pengurusan SIKM tersebut, Benni mengatakan bahwa SIKM diproses secara daring dan menggunakan sistem jaminan untuk 11 sektor usaha tersebut.
"Misalnya konstruksi, itu bisa dilakukan dengan memakai sistem tanggungan. Artinya seorang mandor menanggung maksimal 20 tukang (yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," kata dia.
Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Butuh Penjamin, Warga yang Meminta Tidak Boleh Mendadak
Itu berarti penjamin, baik mandor, perusahaan atau pemilik rumah yang mempekerjakan pekerja bangunan dari daerah luar Jabodetabek adalah pihak yang diperbolehkan membuatkan SIKM bagi pekerjanya untuk bisa masuk kembali ke Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Jika diajukan secara mendadak, dikhawatirkan permohonan SIKM belum selesai diproses padahal pemohon harus segera berangkat.
Baca Juga: New Normal, Aturan Baru Penumpang Selama di KRL Dilarang Berbicara
Hal ini terjadi pada salah satu pemudik dari Stasiun Gambir yang berakhir menjalani karantina di Gedung KONI akibat tidak memiliki SIKM.
Editor: Emis Suhendi
Sumber: Pikiran Rakyat