Tempat Ibadah Bertahap Dibuka, Menag: 9 Hal Kewajiban yang Harus Dilakukan Sang Pengguna

- 30 Mei 2020, 19:15 WIB
Menag Fachrul Razi.
Menag Fachrul Razi. //Laman Kemenag

2. Meyakini rumah ibadah yang akan didatangi memiliki surat aman COVID-19 dari pihak berwenang.

3. Menggunakan masker wajah saat keluar rumah dan berada di rumah ibadah.

Baca Juga: Pertamina Luncurkan Promo Potongan Harga Tabung Gas Hingga 18 Juni 2020, Simak Penjelasannya

4. Menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer.

5. menghindari kontak fisik dengan tidak bersalaman atau berpelukan.

6. Menjaga jarak dengan pengguna masjid lainnya.

7. Menghindari berdiam diri lebih lama dan berkumpul di rumah ibadah selain melakukan ibadah.

8. Melarang ibadah bagi anak anak dan lanjut usia serta orang yang memiliki penyakit bawaan.

9. Ikut peduli terhadap protokol kesehatan.** (Tita Salsabila,/ Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x