Di Tengah Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi Dikabarkan Korupsi Dana Desa Rp 59 Triliun, Ini Faktanya

- 7 Juni 2020, 04:00 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /*/ Foto: presidenri.go.id

MANTRA SUKABUMI – Di tengah pandemi virus Corona masih mewabaha Indonesia, kabar tak sedap mengenai Presiden Jokowi kembali beredar di media sosial.

Belum lama ini beredar sebuah pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp mengenai Presiden Jokowi tersandung kasusu korupsi.

Dalam pesan berantai yang beredar tersebut berisi tentang korupsi yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap dana desa.

Baca Juga: FPI Dikabarkan Akan Lakukan Bunuh Diri Massal Jika MPR Lantik Jokowi-Amin, Benarkah? Simak Faktanya

Disebutkan bahwa Presiden Jokowi secara paksa mengambil dana desa sebesar Rp 59 triliun.

Selain itu, pesan berantai tersebut juga mencantumkan tautan media yang memberitakan berjudul "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona" pada 20 Maret 2020.

Narasi yang dituliskan dirangkai seperti berikut :

Baca Juga: Kabar Baik Jelang Berlaku AKB, 6 Pasien Positif COVID-19 di Kota Sukabumi Sembuh

"Memanfaatkan situasi bencana, pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun. Stock belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan selama rezim Jokowi.

Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaan covid-19.

Sumber Komunitas Intelejen," tulis narasi tersebut.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Indonesia, Benarkah Surabaya Sudah Memasuki Zona Hitam? Berikut Penjelasannya

Tangkapan Layar Pesan Hoaks yang Mengatakan Presiden Jokowi Korupsi Dana Desa Rp 59 Triliun
Tangkapan Layar Pesan Hoaks yang Mengatakan Presiden Jokowi Korupsi Dana Desa Rp 59 Triliun .*/Antara

Baca Juga: FPI Dikabarkan Akan Lakukan Bunuh Diri Massal Jika MPR Lantik Jokowi-Amin, Benarkah? Simak Faktanya

Namun, narasi yang beredar ini sama sekali tidak relevan dengan berita yang dicantumkan.

Berita tersebut tidak ada satu paragraf pun yang menyebutkan pemerintah melakukan korupsi Rp 59 triliun saat pandemi.

Tautan berita yang dicantumkan di pesan tersebut adalah milik salah satu media pemberitaan nasional Liputan6.com.

Baca Juga: Beredar Kabar di Media Sosial Ketetapan MPRS tahun 1966 akan dihapus, Simak Faktanya

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman portaljember.pikiranrakyat.com dengan judul Beredar Kabar Presiden Jokowi Korupsi Dana Desa Rp 59 T Saat Pandemi Covid-19, Cek Faktanya".

Teks yang sebenarnya dari berita milik Liputan 6 menyebutkan pemerintah telah mengidentifikasi dana Rp 56-59 triliun yang merupakan dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona.

Dana ini akan ditransfer ke dana desa daerah yang totalnya mencapai Rp 850 triliun pada 2020.

Menteri Sri Mulyani juga mengatakan kebijakan ini terpaksa diambil pemerintah karena penyebaran virus corona yang semakin cepat di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Tersiar Foto Presiden Jokowi Kenakan Sepatu Saat di Dalam Masjid, Ini Faktanya

Jadi, pesan berantai yang mencantumkan narasi teks tersebut tidak sinkron dengan isi berita link yang dicantumkan.

Sementara isi berita yang mengaitkan Presiden Jokowi melakukan korupsi selama pandemi virus corona adalah kabar yang tidak benar atau termasuk hoaks.**(Nurul Hidayati/Portal Jember PRMN)

Editor: Encep Faiz

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah