Jangan Khawatir, Pemerintah Pastikan Jemaah Batal Haji Tahun Ini akan Diberangkatkan Tahun Depan

- 7 Juni 2020, 07:08 WIB
JAMAAH Haji.*/DOK PR
JAMAAH Haji.*/DOK PR /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi virus corona COVID-19.

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.

Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Kementerian Agama menyampaikan, calon jemaah haji berhak lunas pada musim haji 1441H/2020M akan diberangkatkan tahun depan. Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Janis menyusul kebijakan pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji akibat pandemi Covid-19.

"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat," ujar Muhajirin, Sabtu (06/06).

"Jadi kuotanya tidak akan hilang," imbuhnya.

Baca Juga: Arab Saudi Kembali Berlakukan Jam Malam di Jeddah Usai Lonjakan Kasus Positif COVID-19

Muhajirin menyampaikan pembatalan keberangkatan haji di tahun ini, otomatis memundurkan masa antrian jemaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). "Jadi yang harusnya berangkat 2021, mundur menjadi 2022, dan seterusnya," ujar Muhajirin.

Ia pun menyampaikan, jemaah berhak lunas akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang ia hanya menarik setoran pelunasan. Muhajirin menyebutkan bahwa calon jemaah haji telah membayarkan setoran awal dan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah