Ribut Soal Logo Halal Kemenag RI, Ternyata ini Arti Filosofi Label Halal Baru

- 13 Maret 2022, 15:02 WIB
Ribut Soal Logo Halal Kemenag RI, Ternyata ini Arti Filosofi Label Halal Indonesia
Ribut Soal Logo Halal Kemenag RI, Ternyata ini Arti Filosofi Label Halal Indonesia /


MANTRA SUKABUMI - Ribut soal logo halal yang beru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama atau Kemenag RI.

Ternyata ini arti filosofi label halal baru yang baru saja ditetapkan dan diberlakukan secara nasional.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan label halal baru.

Baca Juga: Sama Hidup di 2 Alam, Namun Beda Hukum Kepiting Laut dan Kepiting Sawah, Gus Baha: yang Bilang Halal Naif

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Berikut ini arti atau filosofi label halal baru Indonesia

Aqil Irham menjelaskan, label halal baru Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Halaman:

Editor: Sofar Syaoqi H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah