MANTRA SUKABUMI - Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mulai beroperasi pada 2021, sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
Presiden menilai bahwa program Tapera
merupakan sebuah solusi untuk atasi backlog perumahan dengan menyediakan biaya murah dalam jangka panjang.
Tidak sampai disitu, program Tapera juga berkelanjutan untuk membiayai perumahan yang bisa terjangkau dan layak huni dan khususnya untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Program tersebut dibuat oleh pemerintah untuk menjamin hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dengan harga terjangkau. Dan juga dibuat agar pada masa transisi ini layanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terputus.
Baca Juga: Benarkah Anies Baswedan Tengah Coret-coret Lantai Masjid, Simak Faktanya
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, peraturan pemerintah itu sudah dinantikan sejak beberapa tahun lalu karena peran BP Tapera sangat diperlukan sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera.
“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku mengingat undang-undang mengamanatkan dibentuknya badan yang mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011.
Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul Program Tapera Sasar PNS, Pegawai BUMN, Personel TNI-Polri, dan Karyawan Swasta
Undang-undang tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016,” tutur Eko sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Kementerian PUPR.