Sempat Dilarang 2 Tahun, Apakah Mudik Tahun Ini Diperbolehkan? Begini Penjelasan Kemenhub tentang Mudik 2022

- 14 Maret 2022, 22:00 WIB
Mudik menjadi kegiatan tahunan masyarakat Indonesia. (Foto: PMJ News).
Mudik menjadi kegiatan tahunan masyarakat Indonesia. (Foto: PMJ News). /

MANTRA SUKABUMI - Dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah melarang warga untuk melakukan mudik lebaran.

Hal tersebut lantaran karena adanya pandemi Covid-19 yang merebak di masyarakat hingga warga terpaksa menunda tradisi mudik lebaran dan berkumpul bersama keluarga.

Larangan mudik Lebaran ini diberlakukan guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Ingatkan Lonjakan Covid-19, Menag: Jangan Mudik Idul Adha dan Patuhi Edaran PPKM Darurat

Meskipun demikian, masyarakat banyak yang bertanya, apakah mudik Lebaran 2022 diperbolehkan atau tidak?

Menurut keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat ditemui di pameran Jakarta Auto Week pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan ketentuan tentang perijinan mudik Lebaran 2022.

Bahkan hingga saat ini pemerintah masih membahas soal keputusan diperbolehkan atau tidaknya tradisi mudik Lebaran 2022.

"Belum ada keputusan terkait ketentuan mudik Lebaran 2022," ujar Direktur Kemenhub Budi Setiyadi Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News pada Senin, 14 Maret 2022.

Kendati demikian, Biro Litbang Kemenhub saat ini masih mengkaji dan melakukan survei terkait hal tersebut.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News ntmcpolri.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x