Cara Pengambilan Setoran Pelunasan Haji, Berikut Tahapan Prosedur yang harus Dilalui

- 10 Juni 2020, 07:14 WIB
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.*
ILUSTRASI pelaksanaan ibadah haji.* /PIXABAY/

Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. "Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Baca Juga: Perusahaan BUMN Berkurang dari 142 Menjadi 107 Perusahaan, Simak Penjelasannya

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu: Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1).**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x