Ditengah Pandemi Corona, Kasus Perceraian di Aceh Mendominasi Hingga 2.397 Kasus

- 11 Juni 2020, 07:36 WIB
Ilustrasi perceraian, Foto:
Ilustrasi perceraian, Foto: /PERCIKANIMAN.ID

MANTRA SUKABUMI - Ditengah pandemi virus corona, Mahkamah Syariah Provinsi Aceh mengatakan saat ini kasus perkara gugat cerai yang ditangani lembaga tersebut sebanyak 1.737 kasus dari total 2.397 perkara.

Sejak bulan Januari hingga Mei 2020, kasus perceraian yang terjadi di Aceh sudah mencapai 2.397 yang terdiri dari cerai talak 660 perkara, dan cerai gugat 1.737 perkara, sebagaimana disebutkan oleh Panitera Muda Mahkamah Syariah Aceh Abdul Latif, di Banda Aceh, Rabu.

"Yang sudah kita putuskan ada sekitar 2.108 perkara, sisanya ada yang masih dalam proses dan ada juga beberapa kasus perceraian yang berhasil damai," kata Latif.

Baca Juga: Benarkah Pengendara yang Tak Pakai Masker dan Sarung Tangan akan Ditilang? Simak Faktanya

Menurut Panitera Muda, selama pandemi ini kasus perceraian di Aceh mengalami sedikit penurunan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara news.com.

Ia juga menyebutkan dari 23 kabupaten/kota di Aceh, angka perceraian tertinggi ditempati Aceh Utara sebanyak 280 perkara, Bireuen 200 perkara, Aceh Timur 167 perkara, dan Aceh Tamiang 152 perkara.

Menurut Latif, faktor utama penyebab retaknya rumah tangga yang berujung pada perceraian dalam sebuah rumah tangga dipicu pertengkaran secara terus-menerus atau adanya perselisihan dan meninggalkan salah satu pihak.

Baca Juga: Lagi-lagi ABK Indonesia Loncat dari Kapal Tiongkok, Diduga Kerja Paksa, Sempat Terombang-ambing 7Jam

"Yang meninggalkan salah satu pihak ini bukan hanya dari pihak suami ya, ada beberapa kasus juga yang kita temui bahwa pihak istri yang pergi, baru disusul oleh faktor ekonomi dan KDRT," kata Abdul Latif.

Ia berpesan kepada masyarakat, jika misalnya ada masalah di dalam bahtera rumah tangga sebaiknya jangan langsung mengajukan perceraian ke pengadilan.

"Ada baiknya, coba diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu seperti melibatkan keluarga dari kedua belah pihak atau perangkat desa yang mungkin bisa mendapatkan solusi lain selain perceraian," katanya pula.

Baca Juga: Sebut Kubu Oposisi akan Buat Kudeta pada Rezim Jokowi - Maruf Amin, Bin Firman Beri Tanggapan

Selain kasus perceraian, kata Abdul Latif, perkara yang diterima oleh Mahkamah Syariah seperti isbat nikah sebanyak 828 perkara, dispensasi kawin sebanyak 323 perkara, penetapan ahli waris 300 perkara, dan lainnya.

"Dari keseluruhan perkara yang kami terima dan tangani hingga bulan Mei ini mencapai 4.043 perkara dari keseluruhan perkara yang ada," katanya lagi.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah