Dampak Pembatalan Haji 2020, Kemenag Sampaikan Syarat Berangkat Haji Tahun Depan, Berikut Rinciannya

- 12 Juni 2020, 10:00 WIB
SUASANA haru terlihat ketika 410 calon jemaah haji kloter pertama asal Kabupaten Ciamis diberangkatkan Minggu, 7 Juli 2019. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, didampingi Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, melepas keberangkatan haji itu dari halaman Gedung Islamic Center Ciamis.*/NURHANDOKO WIYOSO/PR
SUASANA haru terlihat ketika 410 calon jemaah haji kloter pertama asal Kabupaten Ciamis diberangkatkan Minggu, 7 Juli 2019. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, didampingi Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bismo Teguh Prakoso, melepas keberangkatan haji itu dari halaman Gedung Islamic Center Ciamis.*/NURHANDOKO WIYOSO/PR /Nurhandoko Wiyoso/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan tidak memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 2020/1441 Hijriah karena pertimbangan pandemi virus corona COVID-19.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.

Dengan pembatalan tersebut, tentu saja berdampak pada jadwal jemaah yang sudah diagendakan waktu pemberangkatannya.

Khusus jemaah tahun 2020 ini, tentu akan bergeser ke tahun depan 2021. Dan seterusnya.

Baca Juga: Hikmah Jumat: 10 Jurus Langit Pembuka Rezeki, Salah Satunya Menikah

Menyikapi hal itu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan terdapat sejumlah syarat untuk jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini otomatis tetap bisa berhaji tahun depan.

"Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jemaah haji yang berhak lunas tahun ini dan berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia yang berangkat. Jadi kuotanya tidak akan hilang," kata Muhajirin di Jakarta, dilaporkan ANTARA, Kamis (11/6/2020).

Dia mengatakan pembatalan keberangkatan haji di tahun ini otomatis memundurkan masa antrean seluruh jamaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Dengan kata lain, bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan maka mundur keberangkatannya pada 2022 sebagai dampak pembatalan pengiriman calhaj tahun ini.

Jamaah yang berhak lunas, kata dia, akan tetap memiliki nomor porsi untuk diberangkatkan tahun depan sepanjang hanya menarik setoran pelunasan.

Baca Juga: Waspadai Penggunaan Masker Bagi Anak, Usia dibawah 2 Tahun Rentan Berbahaya

Dalam sistem saat ini, lanjut dia, jemaah mendapat nomor antrean berangkat haji jika sudah membayar setoran awal.

Pada tahun yang bersangkutan jemaah ditetapkan berangkat maka mereka diwajibkan membayar setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang tersisa.

Besarnya pembayaran, kata Muhajirin, adalah Bipih yang ditetapkan pada tahun terkait dikurangi nilai setoran awal.

Baca Juga: Innalillah, Kini Kasus Kematian Akibat Corona di Jawa Timur Lampaui DKI Jakarta

Dia mengatakan dengan adanya pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini memberikan dua pilihan bagi calon haji.

Pertama calon haji tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan atau kedua mereka dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi.

"Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, dia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik Pasien Sembuh Covid-19 Kamis (11/6/2020) Bertambah 507 Orang, Total Jadi 12.636 Orang

"Jika calon haji menarik seluruh setoran hajinya (setoran awal dan pelunasan), maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya," pungkasnya.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah