Kepolisian Indonesia Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga Agustus 2020, Berikut Daftarnya

- 13 Juni 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM //PRFM/

MANTRA SUKABUMI - Ditengah pandemi virus corona muncul kabar gembira yang datang dari pihak kepolisian Indonesia.

Kabar tersebut mengenai penambahan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena dampak pandemi virus corona.

Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM ini diberikan kepolisian hingga tanggal 31 Agustus 2020.

Namun, perlu diketahui bahwa perpanjangan tersebut diberlakukan khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada 17 Maret - 29 Mei 2020.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemerintah Disebut Bohong Soal Kepemilikan Saham PT Freeport

Adapun mengenai penjelasan dispensasi SIM ini sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Korlantas.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judulBerikut Daftar Polda yang Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM, Ada yang Sampai Akhir Agustus 2020

Adapun aturan kebijakan dispensasi SIM tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor : ST /1637/ VI/ YAN.1.1./2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah