MUI Sebut dalam RUU Cipta Kerja Aturan Halal Tak Sesuai Ajaran Islam

- 13 Juni 2020, 14:30 WIB
LOGO MUI .*/hajinews.id
LOGO MUI .*/hajinews.id /

MANTRA SUKABUMI – Raancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi sebuah polemik.

Bagaimana tidak, dalam RUU Cipta Kerja tersebut dinilai ada yang tidak sesuai dengan ajaran islam.

Sebagai di ungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim menyebut bahwa aturan sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja tak sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks Jokowi Pakai Dana Haji Rp 38,5 triliun, Ini Faktanya

Lukman menilai dalam RUU Cipta Kerja tersebut memperbolehkan produk UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup berdasarkan standar halal BPJPH.

Selain itu, RUU tersebut juga membolehkan BPJPH bekerja sama dengan ormas islam yang terdaftar di negara untuk sertifikasi halal.

Padahal sebelumnya dalam aturan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH hanya bisa bekerja sama dengan MUI.

Baca Juga: Daptar Harga Sepeda MTB Polygon 2020 Termurah

“Rumusan tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam karena pemerintah masuk ke ranah substansi ajaran Islam atau fatwa halal dengan membuat halal menjadi bagian dari perizinan,” kata Lukmanul dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI yang disiarkan langsung via Zoom pada Kamis (11/06), seperti dikutip Tim Mantrasukabumi.com dari situs hajinews.id.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: hajinews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah