Hut Bhayangkara, Polri Gelar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis, Catat Syarat dan Caranya

- 14 Juni 2020, 17:00 WIB
LAYANAN SIM keliling wilayah Bandung Raya.*
LAYANAN SIM keliling wilayah Bandung Raya.* //Twitter.com/@TMCPoldaMetro/

MANTRA SUKABUMI - Bagi anda yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), waktu yang tepat untuk disiapkan sekarang.

Pasalnya, ada kabar gembira yang disampaikan Polri kaitannya untuk tahun ini pembuatan dan perpanjangan SIM tidak dibebankan biaya alias gratis.

Karena itu pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal seperti biasanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM. Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu. Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Baca Juga: Siap-siap, yang Lahir 1 Juli Dapat Pelayanan SIM Gratis, Simak Syarat dan Caranya

Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK.

Ia menyatakan akan membuka pendaftaran mulai 13-15 Juli mendatang dengan syarat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pelayanan SIM gratis ini dikhususkan bagi warga yang tanggal kelahirannya 1 Juli.

Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, Lulus Ujian Teori dan Praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat, dan yang lulus akan di tanggung oleh sponsor,” ujar Puhi seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Jumat, 12 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah