MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Presiden Jokowi mengumumkan jika libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau tahun 2022 selama 6 hari.
Adapun rinciannya adalah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H selama 2 hari yakni tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022.
"Saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," ujar Jokowi.
"dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," lanjut Jokowi.
Menurut Jokowi, keputusan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H tersebut akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama.
"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," kata Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menuturkan jika cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman.