MANTRA SUKABUMI - Mudik Lebaran 2022, di sejumlah titik diberlakukan aturan ganjil genap.
Pemberlakuan ganjil genap mudik lebaran 2022, akan berjalan mulai 28 April - 8 Mei 2022.
Tetapi, sejumlah kendaraan bebas aturan ganjil genap selama mudik lebaran 2022 kelonggaran dari Polri.
Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2022: Sistem Ganjil Genap dan One Way di Tol Cikampek Mulai Berlaku Hari Ini
Kendaraan apa sajakah, yang tidak terikat oleh aturan ganjil genap pada mudik lebaran 2022 ini?
Seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @divisihumaspolri, inilah sejumlah kendaraan yang dikecualikan penerapan aturan ganjil genap
1. Kendaraan pimpinan Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga Internasional
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia