4. Kendaraan Pemadam kebakaran
5. Kendaraan Ambulans
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomer kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik
Baca Juga: Sebagai Pendukung Mudik 2022, Download Buku Elektronik 'Mudik Aman dan Sehat' dari Kemenkominfo
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitaran ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Itulah sejumlah kendaraan-kendaraan yang tidak terikat dengan aturan ganjil genap.***