"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," lanjut Anang.
Perubahan penetapan hari libur sekolah untuk Wilayah tersebut, berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Akhir (SMA).***