MANTRA SUKABUMI - Dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memperpanjang libur sekolah.
Perpanjangan hari libur yang ditetapkan oleh Kemendikbud ini, berlaku untuk beberapa Wilayah dan dilakukan untuk mengurangi kemacetan arus balik mudik Lebaran 2022.
Libur sekolah yang ditetapkan semula berlaku sampai 8 Mei 2022, diperpanjang hingga Kamis, 12 Mei 2022.
Baca Juga: Pantau Jadwal One Way Arus Balik Lebaran 2022, Pada Hari Puncak 6, 7, dan 8 Mei
"Kemendikbudristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek," kata PLT Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, Kamis 4 Mei 2022.
Dalam penetapan hari akhir libur sekolah, ditetapkan dalam surat keputusan kepala dinas pendidikan di masing-masing wilayah.
Dengan perpanjangan hari libur sekolah ini, para siswa bisa melakukan kegiatan pembelajaran mulai Kamis, 12, Mei 2022 mendatang.
Wilayah yang mendapatkan kebijakan perpanjangan liburan sekolah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Baca Juga: Cek! Ini Jadwal One Way dan Contraflow Arus Balik Lebaran 2022 di Tol Cikampek Arah Jakarta