MUI Tolak Ibadah Haji Secara Metaverse, Begini Penjelasannya

- 20 Mei 2022, 11:50 WIB
MUI Tolak Ibadah Haji Secara Metaverse, Begini Penjelasannya
MUI Tolak Ibadah Haji Secara Metaverse, Begini Penjelasannya /Portal Bandung Timur/heriyanto/

MANTRA SUKABUMI - Beberapa bulan februari lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak tegas ibadah haji dengan cara Metaverse atau dunia virtual.

Menurut Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji dalam Metaverse adalah tidak sah.

Selain itu, disinyalir akan menjadi salah satu cara dalam melakukan ibadah haji secara 'virtual reality'(VR) atau tidak nyata melalui Metaverse. Sehingga MUI menolak tegas hal tersebut.

Baca Juga: 3 Amalan yang Pahalanya Sama dengan Ibadah Haji dan Umroh, Sholat Lima Waktu Berjamaah di Masjid

"Namun ibadah mahda (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di Metaverse," kata Cholil dalam keterangan persnya yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi MUI pada Jumat 20 Mei 2022.

Karena salah satu ritual penting dalam ibadah haji adalah menyentuh dan mencium batu hitam Hajar Aswad.

Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia, pada bulan Zulhijah di Arab Saudi.

Dan dalam melaksanakan ibadah haji disyaratkan sebagai muslim yang sudah mampu secara material, fisik, dan keilmuan.

Masjidil Haram yang menjadi tempat suci bagi umat muslim karena keberadaan Ka'bah di dalamnya.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x