Profil Iko Uwais, Aktor Laga yang Dilaporkan Dengan Kasus Penganiayaan

- 14 Juni 2022, 14:35 WIB
Profil aktor laga Iko Uwais yang berseteru dengan rekan bisnisnya dan dilaporkan ke polisi atas tuduhan penganiayaan
Profil aktor laga Iko Uwais yang berseteru dengan rekan bisnisnya dan dilaporkan ke polisi atas tuduhan penganiayaan /

MANTRA SUKABUMI - Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu 11 Juni 2022.

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Baca Juga: Aksi Rara Kembali Gagal Hentikan Hujan, Begini Sejarah Singkat Pawang Hujan di Indonesia

Dalam kesempatan berbeda Iko Uwais didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik sang pelapornya ke Polda Metro Jaya.

Iko Uwais melaporkan balik Rudi dan istri pada Selasa 14 Juni 2022 ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik atau fitnah.

Menurut pihak kuasa hukum Iko Uwais menyebut bahwa Rudi sudah memutar balikkan fakta.

Sebelumnya Iko Uwais menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp 300 juta.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x