Pemotor Gunakan Sendal Jepit akan Kena Tilang, Berapa Denda yang Dibayarkan?

- 15 Juni 2022, 14:25 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi jelaskan aturan baru mengenai pemotor yang gunakan sandal jepit akan kena tilang
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi jelaskan aturan baru mengenai pemotor yang gunakan sandal jepit akan kena tilang /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Skitterphoto / 2380 images

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," jelasnya.

Baca Juga: Viral, Dengar Lagu Garuda Pancasila Pemotor Berdiri Tegak di Lampu Merah

Ia mengharapkan pada masyarakat dalam berkendara di jalan secara aman bisa terbangun.

Dengan begitu, hal seperti itu bisa menjadi kebiasaan masyarakat saat berkendara, dan bukan karena diawasi oleh petugas.

“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas,” terang Firman.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah