Pemotor Gunakan Sendal Jepit akan Kena Tilang, Berapa Denda yang Dibayarkan?

- 15 Juni 2022, 14:25 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi jelaskan aturan baru mengenai pemotor yang gunakan sandal jepit akan kena tilang
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi jelaskan aturan baru mengenai pemotor yang gunakan sandal jepit akan kena tilang /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/Skitterphoto / 2380 images

MANTRA SUKABUMI - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan, ada aturan baru untuk pemotor saat berkendara untuk tidak mengenakan sandal jepit lagi.

Menurut Kakorlantas Firman bahwa aturan tersebut masih pada tahap himbauan. Namun, dari pihaknya akan ada tindakan adegan tilang, bila didapati dari seorang pengendara mengenakan sandal jepit.

Itu artinya, pihak kepolisian belum mengeluarkan denda yang merujuk pada penindakan terhadap pemotor yang berkendara menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Tabrak Dump Truk di Tegalbuleud Sukabumi

Dengan adanya himbauan ini, Firman pada para pemotor yang berkendara menyerukan untuk tidak menggunakan sendal jepit dan digantikan dengan mengenakan sepatu.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Korlantas Polri pada Rabu, 15 Juni 2022.

Ia menjelaskan, bahayanya pemotor menggunakan sandal jepit saat berkendara akan menyangkut resiko, ketika terjadinya kecelakaan.

"Karena kalo sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," lanjut Firman.

Ia berharap masyarakat tidak mengeluhkan pada biaya untuk membeli sepatu sebagai pengganti sandal jepit ketika berkendara.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x