Pemanfaatan ganja untuk pengobatan tetap diatur dan dikontrol oleh undang-undang, meskipun WHO baru resmi melegalkan ganja sebagai obat.
Dikutip mantrasukabumi.com dari sumsel.bnn.go.id, sudah ada beberapa negara yang melegalkan penggunaan ganja.
Negara negara tersebut adalah Uruguay, Kanada, Inggris, Peru, Amerika Serikat, Siprus, Israel, Jerman, Italia, Chile, Belgia, Spanyol, Meksiko, Ekuador, dan Belanda.
Bahkan Belanda tidak hanya melegalkannya sebagai obat, negara ini juga mengijinkan kedai-kedai kopi menyediakan ganja untuk kepentingan rekreasi, tentunya dengan ketentuan dan syarat yang sangat ketat.
Baca Juga: Viral, Seorang Ibu Minta Ganja Medis, Ternyata ini Manfaatnya untuk Kesehatan
Ganja atau dikenal juga dengan chimeng memiliki nama latin Cannabis.
Ganja berupa tumbuhan berbunga dari famili Cannabaceae yang biasanya tumbuh di daerah pegunungan tropis dengan ketinggian di atas seribu meter di atas permukaan laut.
Daunnya berbentuk menjari dan bunganya kecil-kecil dengan dompolan di ujung ranting.
Di Indonesia, ganja banyak tumbuh di daerah pegunungan wilayah provinsi Aceh.
Tanaman ganja juga dikenal denga istilah rami. Dahulu masyarakat menggunakan serat rami ini sebagai bahan dasar pembuatan pakaian.