Wow! Ini Daftar Negara yang Legalkan Psikotropika Jenis Ganja, Belanda Salah Satunya

- 27 Juni 2022, 11:45 WIB
Daftar negara yang telah melegalkan psikotropika jenis ganja untuk pengobatan medis diantaranya Belanda
Daftar negara yang telah melegalkan psikotropika jenis ganja untuk pengobatan medis diantaranya Belanda /Pixabay

MANTRA SUKABUMI  - Ganja masih menjadi salah satu jenis narkotika yang masih dilarang digunakan sebagai obat terutama di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Begini Efek Buruk Psikotropika Jenis Ganja, Salah Satunya Bikin Gangguan Jiwa

Sehingg tanaman ganja sama sekali ilegal dan dilarang di negara Indonesia.

Pada awal Desember 2020 lalu, dunia sempat digemparkan dengan keputusan PBB yang melegalkan ganja.

Alasan legalisasi ini tentunya untuk tujuan medis. PBB merestui rekomendasi WHO untuk menghapus tanaman ganja dari obat terlarang dan paling berbahaya menjadi obat alternatif yang diperbolehkan.

Sehingga orang boleh memanfaatkan ganja untuk tujuan pengobatan.

Namun, legalisasi ganja ini bukan berarti setiap orang bebas menggunakan ganja.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: bnn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x