Jelang Pelaksanaan Qurban Hari Raya Idul Adha 1443 H Ditengah Wabah PMK, Yaqut Cholil: Jangan Paksakan

- 27 Juni 2022, 18:50 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Dua hari lalu, kementerian agama ( Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan jelang pelaksanaan Qurban dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag mengimbau agar umat Islam tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Sebagaimana diketahui Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi perhatian saat ini karena menyerang berbagai hewan ternak berkuku genap, khususnya sapi, kerbau, kambing, dan domba, menjelang Hari Raya 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca Juga: Sejarah Idul Adha dan Hikmah Dibalik Hewan Qurban: Kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS

Adapun penyakit PMK sendiri disebabkan virus RNA dari genus Apthovirus, famili Picornaviridae. Virus ini sendiri dapat membuat hewan ternak menjadi lemah, mengalami beberapa lepuh pada bagian mulut dan kaki, bahkan menyebabkan kematian.

Oleh karenanya, Kemenag mengungkapkan, dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam pelaksanaan Qurban di tengah penyakit PMK pada hewan ternak, berkurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” ungkap Ketua Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenag.co.id pada Senin, 27 Juni 2022.

Dengan demikian, Yaqud mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan.

Sementara, umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Kementerian Agama pun telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 1443 H? cek Jadwal Sidang Isbat Resmi dari Kemenag

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022

Yaqut mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Berikut ketentuan mengenai pelaksanaan kurban yang tertuang dalam SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi:

1. Ketentuan khusus

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK;

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan;

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH); ataumenitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat;

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

3. Kriteria hewan kurban

1. Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing;

2. Cukup umur, yaitu:

- unta minimal umur 5 (lima) tahun;
- sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
-kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Idul Adha 1443 H Dilaksanakan, ini Daftar Hari Besar dan Jadwal Libur Bersama Bulan Juli 2022

3. Kondisi hewan sehat, antara lain:

- tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku;

- tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan;

- tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

- Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah);

- Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH;

- Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

A. melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

B. penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

C. petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

D. memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait;

E. penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku.

Demikian surat edaran terkait panduan penyelenggaraan jelang pelaksanaan Qurban dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi oleh Kemenag.***

Editor: Nahrudin

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah