MANTRA SUKABUMI - Selain merokok yang tidak diperbolehkan saat hendak mengisi BBM di SPBU, penggunaan barang elektronik seperti HP di SPBU tidak diperbolehkan.
Terlepas dari itu, Pertamina (Persero) selaku perusahaan SPBU sebagai syarat baru untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar harus menggunakan aplikasi MyPertamina.
Konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, harus melakukan pendaftaran dan transaksi melalui web https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Baca Juga: Inilah Konsumen yang Berhak Beli Solar, Mulai 1 Juli 2022 Menggunakan MyPertamina
Itu semua dilakukan menggunakan HP, yang harus menyala sepanjang transaksi ketika mengisi BBM.
Lantas menggunakan HP saat mengisi BBM di SPBU, apakah menimbulkan resiko yang fatal? Dikutip mantradukabumi.com dari laman resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), inilah penjelasannya.
Menurut LIPI, isu-isu mengenai ancaman penggunaan handphone di SPBU tidak seharusnya ditelan mentah-mentah sebab tak sepenuhnya benar.
Daripada ledakan seperti yang tersebar di kalangan awam, LIPI justru mengatakan ada alasan lain terkait pelarangan itu.
Penjelasannya dikemukakan Peneliti utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, Harry Arjadi.