Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
5. Layanan Umum/ Pemerintah
a. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
b. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
c. Rumah sakit type C & D.
6. Usaha Mikro / UMKM
Usaha Mikro / UMKM / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Demikian itulah 6 jenis konsumen yang berhak mendapat BBM bersubsidi, semoga bermamfaat.***