b. Kendaraan umum pla kuning
c. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)
d. Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran
2. Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.
3. Usaha Perikanan
a. Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
b. Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4. Usaha Pertanian