6 Jenis Konsumen Pengguna Biosolar yang Berhak Mendapatkan BBM Bersubsidi Sesuai Perpres No 191 tahun 2014

- 28 Juni 2022, 19:55 WIB
Inilah 6 jenis konsumen pengguna Biosolar yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi sesuai lampiran Perpres No 192 tahun 2014.
Inilah 6 jenis konsumen pengguna Biosolar yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi sesuai lampiran Perpres No 192 tahun 2014. /ANTARA

b. Kendaraan umum pla kuning

c. Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda > 6)

Baca Juga: Segera Daftar MyPertamina, Inilah 11 Kota yang Masuk Implementasi BBM Subsidi Pertalite dan Solar Tahap 1

d. Mobil layanan umum : Ambulance, Mobile Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran

2. Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur.

3. Usaha Perikanan

a. Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

b. Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

4. Usaha Pertanian

Halaman:

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M

Sumber: subsiditepat.mypertamina.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah