Badal Hajikan Anaknya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pamit dan Berdoa di Makam Eril

- 4 Juli 2022, 07:30 WIB
Badal Hajikan Anaknya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pamit dan Berdoa di Makam Eril.
Badal Hajikan Anaknya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pamit dan Berdoa di Makam Eril. /*/Tangkap layar Instagram @ridwankamil

1. Badal haji adalah kegiatan
menghajikan orang yang telah
meninggal (yang belum haji) atau
menghajikan orang yang sudah tak
mampu melaksanakannya (secara fisik)
disebabkan oleh suatu udzur, seperti
sakit yang tak ada harapan sembuh.

Baca Juga: Nabila Ishma Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Eril hingga Bagikan Foto Pertama Diambil oleh Ridwan Kamil

2. Badal haji adalah pelaksanaan ibadah
haji yang dilakukan oleh seseorang
atas nama orang lain yang sudah
meninggal (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf). Juga
bagi jemaah haji yang udzur jasmani
dan rohani (tidak dapat diharapkan
kesembuhannya menurut medis,
sakit tergantung dengan alat, dan
gangguan jiwa), sehingga tidak dapat
melaksanakan wukuf di Arafah.

Badal haji sendiri diperbolehkan pada 2 (dua) kelompok, yaitu: al-ma’dlub dan al-mayyit.

1. Al-Ma’dlub, yaitu orang yang kondisi
fisiknya tidak memungkinkan untuk
berangkat ke Tanah Suci, sehingga
memerlukan jasa orang lain untuk
melaksanakan ibadah haji.

Al-Ma’dlub yang memiliki kemampuan
finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah
Haram Makkah dengan jarak lebih
dari masafatul qashr.

Baca Juga: Bikin Kagum Jokowi, Apriyani dan Fadia Juara Malaysia Open 2022 yang 55 Tahun Tak Pernah Diraih

Sedangkan al- ma’dlub yang sudah ada di Tanah Haram Makkah atau tempat lain yang dekat dari Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan, melainkan harus
haji sendiri atau dibadalhajikan setelah
meninggal.

Tetapi jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri, maka menurut sebagian pendapat, dia boleh dibadalhajikan di saat dia masih hidup (Hasyiatul Jamal, Juz II, hlm. 388).

2. Al-Mayyit adalah haji yang tidak
terlaksana atau tidak selesai karena
yang bersangkutan meninggal lebih
dulu. Hal ini terbagi dalam 2 (dua)
macam, yaitu; Haji Wajib (haji Islam,
haji nazar, dan haji wasiat) dan Haji
Sunnah.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah