Badal Hajikan Anaknya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pamit dan Berdoa di Makam Eril

- 4 Juli 2022, 07:30 WIB
Badal Hajikan Anaknya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pamit dan Berdoa di Makam Eril.
Badal Hajikan Anaknya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pamit dan Berdoa di Makam Eril. /*/Tangkap layar Instagram @ridwankamil

MANTRA SUKABUMI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan akan berangkat haji pada hari ini Senin, 4 Juli 2022.

Ridwan Kamil mengatakan dirinya akan berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk memimpin kurang lebih 17.000 jamaah haji asal Jawa Barat.

Ridwan Kamil juga mengatakan dirinya akan berhaji atas nama anaknya yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu yakni Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu Pilih Hewan Kurban Idul Adha 1443 H Awas Terjangkit PMK, Ini Ciri-cirinya

Hal tersebut disampaikan Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil saat dirinya ziarah untuk pamit dan berdoa di makam Eril.

"Berhaji atas nama Eril. Besok Senin saya sbg Gubernur, akan pergi menunaikan tugas memimpin jemaah Haji Jabar yg berjumlah 17,000-an jemaah," tulis Ridwan Kamil seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 4 Juli 2022.

"Di momen ini, saya akan berhaji atas nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz. Karenanya, tadi pagi ziarah, pamit dan berdoa di makam Eril," lanjut Kang Emil.

Berhaji atas nama kerabat atau orang lain dalam Islam dikenal dengan istilah Badal Haji

Dalam dokumen Hasil Mudzakarah Perhajian Nasional Tentang Badal Haji yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia dijelaskan tentang pengertian badal haji, yakni:

1. Badal haji adalah kegiatan
menghajikan orang yang telah
meninggal (yang belum haji) atau
menghajikan orang yang sudah tak
mampu melaksanakannya (secara fisik)
disebabkan oleh suatu udzur, seperti
sakit yang tak ada harapan sembuh.

Baca Juga: Nabila Ishma Ucapkan Selamat Ulang Tahun pada Eril hingga Bagikan Foto Pertama Diambil oleh Ridwan Kamil

2. Badal haji adalah pelaksanaan ibadah
haji yang dilakukan oleh seseorang
atas nama orang lain yang sudah
meninggal (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf). Juga
bagi jemaah haji yang udzur jasmani
dan rohani (tidak dapat diharapkan
kesembuhannya menurut medis,
sakit tergantung dengan alat, dan
gangguan jiwa), sehingga tidak dapat
melaksanakan wukuf di Arafah.

Badal haji sendiri diperbolehkan pada 2 (dua) kelompok, yaitu: al-ma’dlub dan al-mayyit.

1. Al-Ma’dlub, yaitu orang yang kondisi
fisiknya tidak memungkinkan untuk
berangkat ke Tanah Suci, sehingga
memerlukan jasa orang lain untuk
melaksanakan ibadah haji.

Al-Ma’dlub yang memiliki kemampuan
finansial wajib/boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah
Haram Makkah dengan jarak lebih
dari masafatul qashr.

Baca Juga: Bikin Kagum Jokowi, Apriyani dan Fadia Juara Malaysia Open 2022 yang 55 Tahun Tak Pernah Diraih

Sedangkan al- ma’dlub yang sudah ada di Tanah Haram Makkah atau tempat lain yang dekat dari Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan, melainkan harus
haji sendiri atau dibadalhajikan setelah
meninggal.

Tetapi jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri, maka menurut sebagian pendapat, dia boleh dibadalhajikan di saat dia masih hidup (Hasyiatul Jamal, Juz II, hlm. 388).

2. Al-Mayyit adalah haji yang tidak
terlaksana atau tidak selesai karena
yang bersangkutan meninggal lebih
dulu. Hal ini terbagi dalam 2 (dua)
macam, yaitu; Haji Wajib (haji Islam,
haji nazar, dan haji wasiat) dan Haji
Sunnah.

Terdapat beberapa pendapat di
kalangan ulama tentang yang berkewajiban haji dan meninggal
sebelum melaksanakannya:

a. Wajib dibadalhajikan dengan beban biaya dari tirkah/peninggalannya. Menurut mazhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dan ini merupakan pendapat dari Imam Hasan, Thawus, al-Auza’i, al-Tsauri, dan Ishaq.

b. Ulama Syafi’iyah sendiri dalam masalah ini men-tafsil dengan membedakan antara orang yang meninggal sebelum tamakkun
(adanya peluang untuk melakukan perbuatan-perbuatan haji) dan orang yang meninggal sesudah tamakkun.

Baca Juga: Penantian 55 Tahun Terpecahkan, Apriyani dan Fadia Juara Malaysia Open 2022, Jokowi Ucapkan Selamat

Bagi yang pertama, kewajiban haji menjadi gugur, sehingga tidak wajib dibadalkan. Sedangkan bagi yang kedua, beban kewajiban haji tetap ada, maka wajib dibadalhajikan.

Orang yang sudah tamakkun, maka kewajiban hajinya menjadi kewajiban tetap (wajib mustaqir). Seseorang yang setelah nisfu lailatun nahr memiliki peluang
untuk melakukan ramyu, tawaf, dan
sa’i.

Kalau dia tidak menggunakan peluang itu kemudian meninggal dunia, maka dia berdosa dan mempunyai hutang haji, sehingga wajib dibadalhajikan dari
tirkah-nya (Fathul Wahab Ma’a
Hasyiatul Jamal/2/387; Mughnil
Muhtaj/I/468).

c. Imam Nawawi dalam Majmu’-nya (Juz V/135) membahas tentang orang yang meninggal di saat sedang melakukan haji.

Beliau mengemukakan, bahwa dalam hal
tersebut, ada 2 (dua) qaul, yaitu:

1) Qaul jadid dan ini yang ashah: bahwa tidak boleh ada niyabah/pengganti untuk
melanjutkan perbuatan haji yang belum selesai itu, karena apa yang sudah dilakukan oleh yang meninggal menjadi batal dengan terjadinya kematian.

Dia wajib dibadalhajikan dari tirkah-nya, jika kewajiban haji baginya telah menjadi
kewajiban tetap (wajib mustaqir); dan tidak wajib dibadalkan jika haji yang dilakukan adalah haji sunnah atau haji wajib yang belum menjadi kewajiban tetap, karena baru saat itu dia memiliki istitha’ah berhaji.

Baca Juga: Jemaah Haji Perlu Ketahui, Berikut 5 Keutamaan Besar Melaksanakan Ibadah Rukun Islam ke 5

2) Qaul Qadim, bahwa dalam kasus seperti ini, boleh ada niyabah untuk melanjutkan haji mayyit yang belum selesai. Tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, bahwa tidak boleh membadalkan haji sunnah untuk orang yang sudah meninggal, baik oleh ahli waris maupun lainnya, kecuali ada wasiat dari yang meninggal dunia (Hasyiyah Jamal/2/387).

Orang meninggal dunia, ketika di masa hidupnya tidak pernah memiliki istitha’ah berhaji, boleh dihajikan oleh siapa pun
(Hasyiayah Jamal/ 2/387).

Itulah sekilas penjelasan tentang badal haji yang akan dilaksanakan oleh Ridwan Kamil untuk almarhum anaknya Emmeril Khan Mumtadz atau Eril, semoga mabrur.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah