MANTRA SUKABUMI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengindikasikan adanya temuan transaksi ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang.
Selain itu juga ada dugaan penyelewengan dana umat untuk kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT .
ACT diduga teridentifikasi ada penyalahgunaan dana terkait aktivitas terlarang.
Baca Juga: Profil Bob Tutupoly, Penyanyi Legendaris Indonesia Meninggal Dunia Hari ini
Dengan hasil analisis tersebut maka laporan PPATK sudah diserahkan ke Densus 88 dan BNPT.
ACT adalah lembaga kemanusiaan yang mendapat izin dari Kementerian Sosial, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Badan Amil Zakat dan Infaq nasional (Baznas) atau Kementerian Agama.
Berikut sejarah terbentuknya ACT, dikutip mantrasukabumi.com dari act.id
Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat.