Sangat disarankan untuk menanyakan tentang Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut.
Kemudian yang harus diketahui, hewan kurban menjadi tidak sah dikurbankan bila dalam keadaan buta sebelah atau jelas sekali kebutaannya
Dalam posisi hukum, jika tidak sah, maka hewan tersebut memiliki status sebagai daging biasa bukan menjadi kurban.
Baca Juga: BACAAN Niat Puasa Tarwiyah 8 Dzulhijjah 1443H Sebelum Puasa Arafah dan Lebaran Haji Idul Adha 2022
Kondisi fisik hewan kurban
Anda juga harus memperhatikan kondisi fisik hewan kurban. Pastikan calon hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam.
Dengan nafsu makan dan lincah, dipastikan hewan terlihat gemuk dan tidak seperti hewan yang memiliki penyakit.
pemilihan lokasi pembelian
Anda juga harus tahu jika pemilihan tempat membeli hewan kurban, menjadi hal yang tak kalah penting.
Wajib diperhatikan, jangan membeli hewan kurban yang diternak di tempat pembuangan sampah.